Monday 22 May 2017

Shadow Brokers Lakukan Serangan Cyber di 99 Negara, Ini Dampaknya


TEMPO.CO, London -Sejumlah rumah sakit di Inggris lumpuh setelah diserang para penjahat cyber yang menuntut uang tebusan US$ 300 atau setara Rp 3,9 juta untuk setiap komputer yang terinfeksi virus ransomware. Serangan cyber yang masif ini ternyata menyerang sekitar 99 negara termasuk Amerika Serikat, Cina, Rusia, Spanyol, dan Italia di hari yang sama.


Sejumlah pakar mengatakan serangan cyber terjadi dengan menggunakan kode yang dicuri dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat oleh satu kelompok misterius yang menamai dirinya Shadow Brokers. Kode yang dicuri itu diberi nama Eternal Blue dan kemudian dirilis bulan lalu berikut passwordnya. Sehingga berakibat fatal kemarin malam di berbagai negara.


Perusahaan keamanan Cyber Avast mengatakan ada 75 ribu kasus virus ransomware yang diberi nama WannaCry dan sejumlah nama varian lainnya di seluruh dunia.


"Ini sangat besar," kata Jakub Kroustek dari Avast seperti dikutip dari BBC, 13 Februari 2017.


Serangan masif para penjahat cyber terberat dialami Pelayanan Kesehatan Nasional atau NHS di Inggris dan Skotlandia. Sejumlah rumah sakit dan para dokter terpaksa menghentikan operasi maupun pengobatan.


Di Rusia, jumlah komputer yang terinfeksi virus akibat serangan cyber para peretas diduga lebih banyak dibandingkan negara lainnya. Namun, Kementerian Dalam Negeri Rusia mengatakan, pihaknya telah melokalisasi virus yang menyerang komputer pribadi yang menggunakan Windows sebagai sistem operasinya.


Di Spanyol, perusahaan raksasa telekomunikasi Telefonica, perusahaan tenaga listrik Iberdrola dan penyedia layanan Gas Natural menjadi sasaran serangan cyber. Seluruh staf perusahaan-perusahaan itu telah diperintahkan untuk tidak mengaktifkan komputer mereka.


Perusahaan di Portugal juga mengaku terkena dampaknya. Portugal Telecom, FedEx, otoritas Swedia dan Megafon, perusahaan nomor dua terbesar jaringan telepon seluler di Rusia, mengaku telah menjadi korban serangan cyber.


Gara-gara serangan cyber, para petugas rumah sakit terpaksa mematikan komputer NHS, dan mesin MRI dan telepon.


Para petugas paramedis termasuk dokter menggunakan pulpen dan kertas saat berkonsultasi dengan pasien yang sakit dan mau dioperasi.


Menurut sejumlah ahli, serangan cyber secara masif ini sebenarnya sudah diperingatkan beberapa bulan lalu. Namun, sepertinya diabaikan.


Para peretas melakukan serangan cyber ini diduga sebagai protes terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump.


Pelaku tersebut terancam Pasal 30 UU ITE tentang Illegal Access serta pasal 32 tentang Perbuatan Yang Dilarang.


UU ITE Pasal 30 berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos melampaui, atau menjebol system pengamanan (cracking, hacking, illegal access)" dengan hukuman Pidana Pasal 46 ayat 3:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahundan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

UU ITE Pasal 32 berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. dengan sanksi Pasal 48 ayat 1:
"Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Source News / Source Pasal